Kerap Tangani Kasus ‘Kakap’ saat di Tangerang, Ini Sosok Eko Darmanto Pejabat Bea Cukai yang Terancam Dicopot Gara-gara ‘Pamer’ Barang Mewah

Date:

Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto akan dicopot dari jabatannya usai sering pamer harta kekayaan. (bcyogyakarta.beacukai.go.id/ CNNIndonesia.com)

Berita Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, langsung bertindak dan meminta kepada Direktur Jenderal Bea Cukai untuk mencopot atau membebastugaskan Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta.

Suahasil menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Eko dan akan memeriksa kecocokan harta dan utang, SPT pajak, serta pelanggaran etika dan disiplin yang mungkin dilakukan oleh Eko.

“Saya instruksikan agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan, dilakukan pencopotan dari jabatannya. Segera akan dibebastugaskan, tapi sekarang ini belum,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Maret 2023 dilansir RCTI+, jaringan BantenHits.com.

Menurut Suahasil, pemeriksaan dilakukan jajarannya karena Eko terindikasi melakukan pelanggaran dengan memamerkan gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai dengan penghasilannya.

Eko dilaporkan memiliki harta kekayaan senilai Rp 6,7 miliar, yang didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar. Eko juga memiliki koleksi alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,9 miliar, termasuk Sedan BMW senilai Rp 850 juta.

Tindakan Suahasil untuk mencopot atau membebastugaskan Eko dari jabatannya dan melakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan menegakkan integritas di kalangan pejabat publik.

Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Perkara Heli Adik Jusuf Kalla

Catatan BantenHits.com, pada kurun 2007-2008, Eko Darmanto pernah menjabat Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Pada masa itu, di kalangan wartawan yang bertugas di Tangerang, Eko dikenal rajin mengungkap kasus kakap alias kasus besar.

Beberapa kasus besar yang pernah ditangani Eko saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang adalah penyelundupan berlian dan perhiasan dari Singapura, Belanda dan Amerika.

Kasus pengungkapan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional juga kerap diungkap Eko dan jajaran.

Dilansir laman antikorupsi.org dari Koran Tempo dan Majalah Tempo, pada Maret 2007,
Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pernah menangani perkara 12 helikopter milik PT Air Transport Services.

Saat itu, perusahaan yang didirikan oleh Achmad Kalla, menurut Bea dan Cukai, itu belum melunasi customs bond (jaminan kepabeanan) sebesar Rp 9 miliar. Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pun mengancam menyita 12 helikopter tersebut.

Eko Darmanto, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai waktu itu, mengatakan Air Transport diberi waktu hingga akhir Maret.

“Jika tidak (melunasi), 12 heli itu akan jadi barang milik negara,” ujar Eko.

Menjelang penyitaan, Bea-Cukai kembali memerintahkan penyegelan enam heli milik Air Transport di Medan, Makassar, dan Poso pada pekan lalu. Awal Maret lalu, Bea-Cukai juga menyegel enam heli tipe BO 105 M di kawasan Sentul, Bogor, dan di Garuda Maintenance Facilities, Cengkareng.

Achmad Kalla, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, yang mendirikan Air Transport–pengelola heli di Indonesia dari Urban Sky Corporation–menyatakan kecewa dengan penyegelan dan rencana penyitaan itu. Ia menganggap 12 heli itu barang impor yang bebas bea masuk.

“Syaratnya, pemakaian bukan untuk komersial,” kata adik kandung Jusuf Kalla, Wakil Presiden Indonesia kala itu.

Achmad merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 yang diteken Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai dasar keringanan bea masuk itu.

Karena itu, Direktur Air Transport Iwan Hardja meminta Bea-Cukai menangguhkan penyegelan lewat surat bernomor 015/ATS/DIR-SP/III/2007 pada 9 Maret 2007.

Alasannya, enam heli di antaranya akan menjalani simulasi pemadaman kebakaran di Jambi pada 28 Maret.

“Kami minta penyegelan ditunda hingga acara selesai,” kata Iwan dalam salinan surat itu.

“Bea dan Cukai menolak permintaan tersebut. Helikopter akan langsung disegel,” kata Eko Darmanto.

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...