Kasihan! Lagi Dorong Motor yang Mogok, Dua Remaja Asal Bogor Ini Malah Dirampok

Date:

ILUSTRASI PEMBUNUH SANTRI PONPES BANI UTSMAN
Lagi dorong motor yang mogok, dua remaja asal Bogor Ini malah dirampok di Tigaraksa. ILUSTRASI Kejahatan. (Dok. BantenHits)

Berita Tangerang – Dua remaja asal Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat masing-masing ZA (16) dan SK (18) harus menjadi korban perampokan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Perampokan terjadi saat keduanya tengah mendorong motor mereka yang mogok karena kehabisan bensin di Jalan Syekh Mubarok, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Minggu dini hari, 14 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Pura-pura Menolong

Menurut Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat kedua korban mendorong motor, mereka dihampiri dua orang yang menawarkan bantuan mendorong motor dengan cara distep sampai SPBU terdekat.

Saat di lokasi kejadian, di belakang Pasar Gudang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kedua orang yang awalnya menolong memberhentikan motor korban kemudian salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam seraya memaksa kedua korban menyerahkan ponselnya.

“Karena diancam lanjut Agus, korban menyerahkan ponsel dan uang tunai sebesar Rp32.000,” kata Agus.

Saat bersamaan, ketika korban sedang ditodong, seorang warga pengendara motor melintas dan sempat melihat kejadian itu.

Melihat kehadiran warga, kedua pelaku buru-buru memutar arah motor untuk melarikan diri. Lau warga pun mengejar kedua pelaku.

“Sepanjang pengejaran, warga semakin banyak yang ikut mengepung kedua tersangka. Pada saat yang sama, petugas Polsek Tigaraksa sedang melakukan patroli dan kemudian ikut mengejar salah seorang pelaku yang sempat membuang senjata tajam yang dibawanya,” terang  Agus.

“Setelah kejar-kejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Solear, Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Kedua tersangka penodongan diketahui berinisial  RK (33), warga Kelurahan Tegal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat; dan AS (26), warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Saat ini,  kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Tigaraksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Agus.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kata Kunci Penanganan Korupsi Menurut Al Muktabar

Berita Banten - Kata kunci penanganan korupsi adalah dengan...

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...