Warga Resah, Aktivitas Dump Truk Pengangkut Tanah Urugan PSN PIK 2 di Mauk Diduga Kangkangi Peraturan Bupati Tangerang

Date:

ILUSTRASI: Petugas gabungan di Kabupaten Tangerang saat menertibkan truk tambang pengangkut pasir yang beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan. (FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Warga Mauk, Kabupaten Tangerang, ramai-ramai mengadukan keluhan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait aktivitas pembangunan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2 di wilayah mereka.

Keluhan disampaikan saat Ombudsman RI Perwakilan Banten menggelar Ombudsman on The Spot di Kantor Kecamatan Mauk, Rabu, 22 Mei 2024.

Warga mengeluhkan gantii rugi pembebasan lahan oleh pengembang yang nilainya sangat murah, bahkan ada yang di bawah NJOP. Pengembang juga disebut melakukan pengurugan di atas lahan warga meski belum dibayar.

Selain itu, salah seorang perwakilan tokoh pemuda menyampaikan, warga merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan Dump Truk pengangkut tanah urugan.

Truk pengangkut tanah urugan itu mengakibatkan jalan berdebu dan licin sehingga membahayakan masyarakat.

Parahnya lagi, jam operasional kendaraan tersebut yang sering beroperasi pada siang hari, padahal sudah jelas ada peraturan Bupati Tangerang yang mengatur terkait jam operasional angkutan barang yang dibatasi dari jam 22.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.

“Yang sering dikeluhkan masyarakat itu selain permasalahan pembebasan lahan dan juga pengurugan oleh pengembang, warga sering mengeluhkan aktivitas kendaraan pembawa tanah urugannya, dimana jam operasionalnya tidak sesuai aturan dan juga kendaraan pembawa urugan tersebut menyebabkan jalan menjadi berdebu dan licin,” kata perwakilan tokoh pemuda.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, kegiatan operasional kendaraan pengangkut tanah yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin serta jam operasionalnya tidak sesuai aturan, sebenarnya sudah ada aturannya berupa Peraturan Bupati.

Untuk itu, warga Mauk tinggal menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang agar pernasalahn tersebut bisa segera ditindaklanjuti.

“Mengenai permasalahan jalan licin dan berdebu yang diakibatkan kendaraan pengangkut tanah urugan kan sudah ada aturannya secara jelas, termasuk aturan jam operasionalnya. Sampaikan pengaduan kepada instansi yang bewenang,” kata Fadli melalui keterangan resmi kepada BantenHits.com.

Fadli berpesan agar masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada Ombudsman terkait permasalahan pelayanan publik. Terutama jika masyarakat tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait.

Menurut Fadli, salah satu alasan kenapa kegiatan Ombudsman on The Spot dilaksanakan di Kecamatan Mauk adalah karena wilayah Kecamatan Mauk masuk dalam Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pesan Pengarang ‘Istikharah Cinta’ untuk Millenials di Kota Tangerang: Beranilah Melahirkan Karya!

Berita Tangerang - Kaum millenials di Kota Tangerang, terutama...

Ketika Invitasi Olahraga Tradisional Tingkat Pelajar Se-Kabupaten Tangerang Membuat Andi Ony Girang

Berita Tangerang - Kegiatan invitasi olahraga tradisional tingkat SD/MI,...

Ada Layanan Shutle Car, Pengunjung dan Pasien RSUD Kota Tangerang Bisa Diantar Jemput Gratis

Berita Tangerang - Terobosan pelayanan terus dilakukan manajemen Rumah...

Al Muktabar: Bank Banten Akan Ambil Seluruh Instrumen Perekonomian di Banten

Berita Banten - Bank Banten di masa yang akan...