Setelah Lima Mati Sia-sia, Giliran Warga Tapos Tewas usai Pesta Miras di Alun-alun Tigaraksa

Date:

Pesta miras oplosan
Ilustrasi (net)

Tangerang- R warga Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dilaporkan meregang nyawa, Senin, 31 Agustus 2020. Ia tewas usai menenggak miras oplosan.

Informasi yang diperoleh, R meninggal dunia usai nongkrong bareng sejumlah rekannya di Alun-alun Tigaraksa, Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Jumat 28 Agustus 2020 lalu.

“Iya, betul informasinya. Ada korban meninggal dunia usai menenggak minuman keras,” kata Kanit Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Iptu Bambang Sutrisno saat ditemui di ruang kerjanya.

Dugaan sementara, korban meninggal dunia usai mengalami muntah-muntah setelah menenggak minuman keras. Meski sempat dibawa ke rumah sakit pada Sabtu 29 Agustus 2020, kondisi korban akhirnya tak bisa tertolong.

Pihak kepolisian pun saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Sebab, petugas masih melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya warga Desa Tapos akibat minuman keras tersebut.

“Yang jelas, kami akan mengungkap kasus ini. Iya semuanya (bagaimana kejadiannya hingga siapa pelaku penjual miras),” ujar Iptu Bambang Sutrisno.

Sebelumnya diketahui, seminggu yang lalu minuman keras oplosan juga menewaskan lima warga Kabupaten Tangerang usai pesta miras di Ruko Cluster Florence Citra Raya, Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. Mereka adalah YO, BA, FR, PE dan MA.

Kelimanya diketahui meninggal dunia lantaran menenggak minuman keras jenis CIU yang diketahui telah dioplos dengan obat nyamuk oles dan spirtus. CIU tersebut, belakangan diketahui dibeli di salah satu warung di Desa Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Senop Sukarno (37), Warga Kampung Pos Bitung, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka terancam dijerat Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum Karena Menjual Barang yang Membahayakan Jiwa dan Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 20 penjara.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rifat Alhamidi

    Rifat Alhamidi memulai karir sebagai jurnalis pada sejumlah media massa di Banten. Di masa kuliahnya, pria kelahiran Pandeglang ini dikenal sebagai aktivis mahasiswa. Dia memiliki ketertarikan pada dunia sosial dan politik.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...