Polisi Bekuk Dua Kurir Ganja di Tangerang

Date:

Banten Hits – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk meringkus dua pelaku kepemilikan Ganja kering seberat 8 kilogram. Dua tersangka UJ (35) dan HS (25) yang bertugas sebagai kurir tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/12/2015).

“Awalnya satu orang tersangka (HS) kita tangkap. Dari tersangka ini kita lakukan pengembangan dan diperoleh satu nama pelaku lain yang saat kita amankan terdapat barang bukti 8 kilogram ganja,” kata Wakapolres Kota Tangerang AKBP Mukti Juharsa kepada wartawan.

Dari keterangan para pelaku, Ganja tersebut akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Kata Muti, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan peredaran Narkoba tersebut. Keduanya, menerima upah sebesar Rp.1 juta untuk satu kilogram Ganja.

“Keduanya kurir, mereka menerima upah Rp.1 juta perkilogramnya,” ujar Mukti.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti Ganja dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Tangerang. Keduanya di ancam penjara seumur hidup sesuai Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...