Gadis Muda dan Tua di Cilegon Nyabu Dibayarin ‘Bos’, Keciduk di Depan Hotel Lalu Buka Suara

Date:

FOTO ILUSTRASI. M (27) IRT di Kota Serang kepergok polisi memiliki Sabu sebanyak 18 bungkus atau 16,82 gram. (Istimewa)

Cilegon- LR (22) dan H (33) warga Kabupaten Serang diamankan Satnarkoba Polres Cilegon. Mereka diamankan karena kedapatan memiliki dua bungkus plastik sabu.

Kedua pelaku yang diketahui berjenis kelamin perempuan ini diamankan di Depan Hotel Kaliana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Ada laporan dari masyarakat. Saat dicari kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat,”kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 25 Juni 2021.

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah,”tambahnya.

Usut punya usut, kata Sigit, kedua perempuan ini mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial S yang akhirnya turut diciduk.

“Mereka beli ke S ini juga ternyata pakai uang A senilai Rp1 juta,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan petbuatannya, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related