WH Ditangkap Polisi saat Kepergok Bobol Kaca Mobil di Kota Serang

Date:

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat Menunjukan Barang Bukti Bobol Mobil yang Dilakukan WH. (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan seorang pelaku perampokan dengan modus pecah kaca mobil inisial WH (34) warga Palembang, Sumatera Selatan.

WH diamankan usai melakukan aksinya di samping kantor Kanwil, Jalan Fatah Hassan Sumur Pecung, Kota Serang, Jumat 15 Oktober 2021.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ada tiga pelaku yang merupakan spesialis perampokan dengan modus pecah kaca untuk mengambil barang berharga milik korban.

“Pelaku ada tiga orang, mereka menggunakan motor saat menjalankan aksi. Yang berhasil diamankan baru satu orang,” katanya.

Maruli mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya di Kota Serang, mereka tinggal di Kramatwatu. Saat beraksi, para pelaku ini mengintai dulu calon korban.

Calon korban yang diintai saat itu baru keluar dari bank BCA cabang Serang. Kemudian pelaku mengikuti korbanya sampai lingkungan Ciceri.

“Dimana korban diintai, dibuntututi saat korban berhenti makan bakso disitu pelaku melakukan aksinya, saat lengah pelaku memecahkan kaca belakang sebelah kiri untuk mengambil barang milik korban,” katanya.

Beruntung dalam kejadian tersebut, korban mengetahui adanya suara pecahan kaca dan langsung mengecek kendaraan yang saat itu pelaku masih berusaha mengambil barang milik korban.

“Saat ambil barang terjadi tarik menarik barang yang diduga isi uang ternyata isi keperluan bayi, korban juga sempat menjerit dan petugas yang ada di TKP langsung mengamankan satu pelaku dua lainya melarikan diri, masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Sementara itu korban Fida Aulia (29) mengaku sudah mengetahui mobil yang ia kendarai sudah diintai oleh oleh tidak di kenal sejak dari bank.

“Memang dari bank sudah diawasi, ban mobil saya dikempesin, saya jalan ke bakso itu sudah kempes. Tidak lama kemudian ada pecahan, langsung lari ke mobil setengah badan pelaku masih di dalam mobil akhirnya saya tarik, saya teriak,” paparnya.

Dalam aksi ini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

100 Petugas DPKP Kabupaten Tangerang Diturunkan untuk Deteksi Antraks di 664 Lapak Penjual Hewan Kurban

Berita Tangerang - 100 petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...