Banten Hits – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mewacanakan pembentukan badan khusus pemerintah, yang bertugas mengelola dan memelihara kawasan bersejarah Banten Lama.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banten Opar Sochari mengatakan, bahwa kawasan yang berada pada wilayah Pemerintahan Kota Serang tersebut harus dikelola secara satu pintu.
“Pemprov akan mengusulkan wacana untuk membentuk badan tersendiri, satu pintu agar penanggungjawab segala pengelolaan dan pemeliharaannya jelas,” kata Opar belum lama ini.
Menurutnya, pengelolaan tempat tersebut sering bermasalah, penyebabnya adalah terlalu banyak pihak yang berwenang mengelolanya, jika ditangani satu pintu maka badan tersebut bisa bekerja secara terarah.
“Kewenangannya terbagi, ada Kasepuhan Banten Lama, Balai Cagar Budaya, ada Pemerintah Kota Serang. Karena banyak pihak yang ikut mengatur akibatnya tidak ada keselarasan dalam pemeliharaan aset Banten Lama,” ungkapnya.
Sebagai contoh, resepsi pernikahan di Keraton Kaibon. Berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, hal tersebut dinyatakan melanggar. Pihak Balai Cagar Budaya sudah melarang, tetapi pihak Pemerintah Kota justru sebaliknya. (BACA : Keraton Kaibon Banten Dijadikan Tempat Pesta Pejabat)
“Ada tumpang tindih wewenang, maka di sini saya akan mengusulkan pembentukan badan yang nantinya punya wewenang penuh untuk kawasan tersebut, akan disampaikan ke pihak Pemkot Serang, dan pejabatnya minimal Eselon II,” pungkasnya.(Nda)