Tangerang – Cerita penangkapan seorang pemuda yang kepergok mencuri di sebuah minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang , Jumat, 18 Maret 2022 lalu berakhir haru.
Nanda, nama pemuda yang ditangkap karena mencuri itu. Dia akhirnya dilepaskan Polsek Jatiuwung setelah petugas menelusuri keadaan rumahnya.
Dalam istilah hukum, langkah kepolisian tersebut dikenal sebagai restorative justice atau keadilan restoratif, yakni sebuah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Nanda diketahui tengah mengurusi ibunya yang ODGJ, serta harus membiayai dua adiknya yang masih sekolah. Selain bebas dari jeratan hukum, Nanda pun diangkat jadi pegawai harian lepas di Polsek Jatiuwung.
“Tanggal 18 Maret 2022, saudara Nanda diamankan karena mencuri, menyampaikan bahwa melakukan itu karena harus menghidupi ibu saya yang sakit,” ujar Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa, dalam keteranganya, Selasa, 22 Maret 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.
Stanlly lantas meminta anggotanya untuk melakukan pengecekkan. Dari hasil pengecekan diketahui bahwa ibu dari ND merupakan ODGJ.
“Saya sampaikan anggota untuk melakukan pengecekkan. Hari ini membuktikan bahwa benar ibunya adalah seorang ODGJ,” tuturnya.
ND juga diketahui membiayai dua orang adiknya yang masih bersekolah. Dengan begitu, Stanlly menuturkan langkah untuk dilakukannya restorative justice telah terpenuhi.
“Memenuhi langkah restorative justice bisa kita lakukan pada saudara Nanda,” ujarnya.
Selain mendapatkan restorative justice, ND juga diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas di Polsek Jatiuwung. Hal ini disebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban ND.
Editor: Fariz Abdullah