Masuk Bui, Tulisan di Kaos Pemuda Asal Kaligandu Serang Ini Ungkap Mimpi yang Jadi Kenyataan

Date:

RO, pemuda asal Kaligandu, Kota Serang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota setelah kedapatan memiliki 12 paket sabu siap edar. (Istimewa)

Serang – RO (26), warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, kini tengah menghadapi masalah hukum. Tak tanggung-tanggung dia terancam hukuman penjara 6 – 20 tahun lebih gara-gara tertangkap basah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Ada momen unik saat RO ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota, yakni tentang kaos yang dikenakan RO di mana terpampang tulisan ‘Dreams Come True’.

Mungkinkah RO bercita-cita masuk bui? Jelas tak mungkin! Kaos yang dikenakan RO sepertinya tak ada hubungan dengan penangkapan dirinya. Karena penjahat kakap sekali pun, pasti tak ada yang bermimpi masuk bui bukan?

12 Paket Sabu Siap Edar

Kembali ke soal hukum RO. Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, RO karena kedapatan memiliki 12 bungkus sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 4,6 gram.

Dia ditangkap di Lingkungan Pelarungan, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis, 26 Mei 2022 pukul 18.00 WIB. 

“Kita dapatkan barang bukti berupa 11 bungkus plastik kecil berisikan sabu, dua timbangan digital, handphone hingga plastik klip,” kata Agus, Sabtu 28 Mei 2022.

Penangkapan RO, lanjut Agus, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba. Kemudian Unit II Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan.

“Hingga akhirnya RO ditangkap pada Kamis di Lingkungan Pelarungan, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang. Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan satu bungkus sabu,” ujarnya. 

Kemudian pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah RO di wilayah Kelurahan Kaligandu, hingga akhirnya ditemukan barang bukti lainnya. 

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terduga lalu di dalam kamar ditemukan 11 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu,” tuturnya. 

Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota telah membawa RO ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

“Jika terbukti menyalahgunakan Narkoba, RO terancam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tutupnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pj Wali Kota Wanti-wanti Jajaran soal Penyusunan RKA: Ini Muaranya Harapan Warga!

Berita Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin,...

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...