Dear Orang Tua, Jangan Aneh-aneh Kasih Nama Anak; Pemkab Lebak Siapkan Sanksi

Date:

FOTO ILUSTRASI. Salah satu bayi laki-laki yang lahir di RSUD Tangerang bertepatan dengan terjadinya fenomena langka gerhana matahari. Oleh orang tuanya, bayi tersebut akan diberi nama Gerhana. (FOTO: Hendra Wibisana/ Banten Hits)

Lebak- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang memberikan nama ‘Aneh’ pada anaknya.

Aneh yang dimaksud adalah tidak melabrak norma-norma seperti agama, kesopanan, kesusilaan dan tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur menerangkan, sanski diberikan semata-mata agar masyarakat tidak asal dalam memberikan nama kepada anak.

Terlebih saat ini, menurut Ahmad telah terbit Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Sedang kita sosialisasikan (Permendagri-red). Di dalamnya mengatur pemberian nama harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku,”kata Ahmad, Senin, 6 Juni 2022.

“(Sanksi-red) ada. Itu diberikan kepada warga yang memberikan nama aneh kepada anaknya,”tambahnya.

Ahmad menjelaskan sanksi yang dimaksud adalah pelarangan penerbitan dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dokumen lainnya tidak akan diterbitkan jika warga tetap memaksa menggunakan nama aneh.

“Dan tentunya terdapat juga sanksi bagi pegawai Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan tersebut. Sanksi tegas akan diberikan secara langsung oleh Kemendagri,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu terdapat sejumlah aturan dalam pemberian nama seperti harus mengandung prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, atau nama yang tidak memiliki arti negatif.

Tidak boleh menggunakan tanda baca dan minimal harus menggunakan dua suku kata dengan maksimal 60 karakter huruf termasuk spasi. Juga pemberian nama tidak boleh disingkat.

“Tujuan Permendagri ini sendiri adalah untuk menjamin hak warga untuk mendapatkan administrasi kependudukan yang tertib,”tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...

ASN Harus Bisa Menjadi Contoh yang Baik dengan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

Berita Tangerang - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus...

Plh Kapuspen Kemendagri: Rakyat Berhak Tahu Segala Informasi terkait Kinerja Penyelenggaraan Negara

Berita Jakarta - Rakyat berhak untuk mengetahui segala informasi...

Kota Tangerang Siap Sambut POPDA Banten XI 2024 dan Peparda Banten VIII 2024

Berita Tangerang - Persiapan matang telah dilakukan Pemerintah Kota...