Banten Hits.com – Karoke Princess Syahrini milik artis Syahrini yang berlokasi di City Mall, Karawaci, Kota Tangerang dipastikan melanggar tiga peraturan daerah (perda) di Kota Tangerang. Karenanya, Pemerintah Kota Tangerang tetap akan melakukan penutupan.
“Belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Tentunya ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Tangerang,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin seperti dilansir dalam siaran pers Humas dan Protokol Pemda Kota Tangerang.
Banten Hits.com – Karoke Princess Syahrini milik artis Syahrini yang berlokasi di City Mall, Karawaci, Kota Tangerang dipastikan melanggar tiga peraturan daerah (perda) di Kota Tangerang. Karenanya, Pemerintah Kota Tangerang tetap akan melakukan penutupan.
“Belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Tentunya ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Tangerang,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin seperti dilansir dalam siaran pers Humas dan Protokol Pemda Kota Tangerang.
Menurut Sachrudin yang juga didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Mumung Nurwana, berdasarkan hasil penertiban yang dilakukan Satpol PP pada tanggal 26 Agustus 2014, karoke Princess Syahrini yang berlokasi di City Mall telah melanggar Perda kota Tangerang diantaranya Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Selain itu, tempat karoke tersebut melanggar perda nomor 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Bahkan di dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin Walikota.
Sementara itu, Kasatpol PP menambahkan bahwa saat dilakukan operasi oleh anggotanya secara kebetulan didapati juga ratusan minuman beralkohol.
“Hal tersebut jelas-jelas melanggar perda nomor 7 tahun 2008, tentang larangan peredaran minuman beralkohol,” tegasnya.
Dikatakan Sachrudin, bahwa pada prinsipnya Pemkot Tangerang selalu membuka ruang investasi bagi siapapun asal sesuai dengan peraturan yang ada.(Rus)