Transaksi Seks lewat Aplikasi, Dua Wanita vs Satu Pria Diamankan di Kontrakan Desa Cijantra

Date:

Transaksi seks lewat aplikasi, dua wanita vs satu pria diamankan di kamar kontrakan Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat malam, 17 Februari 2023. Foto Ilustrasi: pasangan mesum ketika dilakukan pemeriksaan di dalam hotel oleh petugas kepolisian.(Dok.BantenHits.com)

Berita Kabupaten Tangerang – Transaksi seks lewat aplikasi makin marak terjadi, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang. Kekinian, praktik haram tersebut kembali terendus di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Prostitusi online di tempat ini menggunakan Aplikasi Hijau sebagai sarana untuk bertransaksi. Selanjutnya, perzinaan dilakukan di kamar kontrakan. Bagaiamana praktik terselubung ini berhasil terendus? Simak laporannya!

Jumat malam, 17 Februari 2023. Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang berhasil mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya praktik prostitusi di kamar kontrakan yang berlokasi di Desa Cijantra.

Berbekal informasi ini, petugas kemudian bergerak ke lokasi. Kamar kontrakan yang sudah diidentifikasi langsung digeledah. Di dalam kamar kontrakan petugas menemukan dua wanita bersama seorang pria.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, saat kontrakan tersebut digeledah, petugas juga menemukan beberapa alat bukti seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan tersebut.

“Pada saat tim tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kontrakan tersebut. Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut,” ungkap Fachrul Rozi dilansir situs resmi Pemkab Tangerang.

Tiga Bulan Beroperasi

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan pada kedua wanita tersebut pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui Aplikasi Hijau. Isi pesan tersebut mengarah pada transaksi prostitusi.

“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan mengaku memang sudah menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 3 bulan ketika ia mulai menempati kontrakan tersebut.

“Iya (saya mengakui), kalo pekerjaan saya selama mendiam di kontrakan ini adalah mejajakan diri melalui aplikasi hijau, dan kamar sebelah juga sama” ujar wanita tersebut.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pj Wali Kota Wanti-wanti Jajaran soal Penyusunan RKA: Ini Muaranya Harapan Warga!

Berita Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin,...

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

100 Petugas DPKP Kabupaten Tangerang Diturunkan untuk Deteksi Antraks di 664 Lapak Penjual Hewan Kurban

Berita Tangerang - 100 petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...