Warganet, Please Jangan Lagi Sebarkan Video Kekerasan! Ini Dampaknya Kata Pengamat

Date:

DPRD Cilegon
Publik diminta tak lagi menyebarkan video kekerasan di media sosial. Selain akan memicu kekerasan baru, penyebaran video kekerasan juga bisa dijerat UU ITE. Ilustrasi penganiayaan: liputan6.com.

Berita Banten – Publik diminta tidak lagi menyebarkan video penganiayaan di media sosial. Selain bisa ikut memproduksi kekerasan, menyebarkan video kekerasan juga bisa terjerat UU ITE.

Hal tersebut disampaikan pengamat media sosial Institute for Digital Democracy (IDD) Yogyakarta, Bambang Arianto melalui keterangan yang diterima BantenHits.com, Sabtu, 25 Februari 2023.

Menurut Bambang, bila konten video kekerasan semakin viral maka akan memberikan dampak buruk bagi generasi internet.

“Seseorang yang terus menerus menerima konten kekerasan di linimasa media sosialnya akan terinspirasi untuk mencontoh atau melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Apalagi bila seseorang tersebut, lanjutnya, sedang mengalami kondisi yang tidak stabil. Maka dapat mempengaruhi pandangan seseorang terhadap kekerasan itu sendiri.

Sehingga dampak buruknya bisa membuat seseorang ingin mencontoh atau terinspirasi untuk melakukan hal yang sama saat kondisi emosi tidak stabil.

“Kita tahu bahwa karakter media sosial itu memang seringkali membuat watak kita partisipatif. Apalagi konten yang diciptakan di media sosial selalu mengajak kita untuk bisa reaktif sehingga yang bermain adalah emosi kita,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, generasi internet itu dikenal memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap media sosial. Bahkan generasi internet selalu menggunakan media sosial untuk menopang berbagai aktivitas keseharian seperti mencari informasi, berkomunikasi hingga eksistensi diri.

“Oleh sebab itu berhenti untuk ikut menyebaran konten kekerasan di media sosial,” tegasnya.

“Selain itu menyebarkan video kekerasan akan bisa terjerat dengan UU ITE.  Sehingga bila mendapatkan video kekerasan tersebut, cukup sampai di kita dan tidak lagi disebarkan atau juga bisa dilaporkan ke aduan konten agar bisa segera di-takedown,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...