Kawasan Hutan di Banten Rawan Sengketa, Perhutani Gaet Kejati Jadi Pengacara Negara

Date:

MoU Perum Perhutani dengan Kejati Banten, Senin, 20 Maret 2023. (FOTO: perhutani.co.id)

Berita Banten – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten dipastikan akan menjadi pengacara negara untuk Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten .

Hal tersebut menyusul dilakukannya penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perhutani dengan Kejati Banten.

Penandatanganan MoU Perhutani dengan Kejati dilakukan Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Asep Dedi Mulyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Senin, 20 Maret 2023.

Turut menyaksikan penandatangan MoU Wakil Kajati Provinsi Banten, Rina Virawati bersama segenap jajaran, Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dan  Sekretaris Divisi Perhutani Jawa Barat dan Banten Dicky Riandi Sandria, serta Administratur KPH Banten Sukidi bersama jajaran.

Asep Dedi Mulyadi mengatakan, kerjasama dengan Kejati Banten dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan hukum untuk mendukung kegiatan pengelolaan hutan.

Dalam kegiatan pengelolaan hutan khususnya di Banten, Perum Perhutani tidak lepas dari permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi seperti permasalahan klaim kawasan hutan dan sengketa batas-batas kawasan hutan,

“(Ada juga permasalahan) mitra kerjasama yang melakukan wanprestasi ataupun mitra yang melakukan perbuatan melawan hukum. Olleh karena itu perlu dilakukan kerjasama secara maksimal khusunya dengan Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Asep Dedi melalui laman resmi Perhutani dikutip BantenHits.com, Selasa, 21 Maret 2023.

“Kerjasama tersebut bertujuan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan,” sambungnya.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kejaksaan berperan sebagai pengacara negara, pihaknya siap membantu segala permasalahan yang ada di Perum Perhutani,

“Kami sadari tentunya banyak dinamika serta permasalahan yang dihadapi oleh Perhutani dalam kegiatan pengelolaan kawasan hutan. Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten siap bekerja sama untuk  menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.

“Kami akan memberikan bantuan hukum mitigasi ataupun non mitigasi, pengembalian aset pemerintah, dan pembinaan sumber daya manusia,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...