10 Rumah Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Segera Dibangun DPRKP 2023 Ini

Date:

Salah10 rumah warga terdampak bencana di Kabupaten Serang segera dibangun DPRKP Kabupaten Serang 2023 ini. FOTO Ilustrasi: rumah warga rusak tertimpa pohon yang roboh akibat angin puting beliung. (DOK. BantenHits.com)

Berita Serang – Sedikitnya 10 rumah warga terdampak bencana di Kabupaten Serang akan segera dibangun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Kabupaten Serang pada 2023 ini.

Saat ini, DPRKP Kabupaten Serang disebut tengah mematangkan pembahasan payung hukum untuk memastikan mekanisme pembangunan rumah untuk warga terdampak bencana itu.

“Untuk mekanisme pembangunan rumah terdampak bencana tersebut masih dalam pembahasan dengan OPD terkait,” kata
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana kepada wartawan di Kabupaten Serang belum lama ini.

“Masih belum ada titik temu terkait mekanisme pembangunan rumah terdampak bencana,” sambungnya.

Okeu menjelaskan, pembahasan mekanisme pembangunan rumah terdampak bencana itu terkendala dengan masalah definisi terdampak bencana, terutama dalam menentukan penetapan status kebencanaan.

“Sebab bencana yang sering terjadi di Kabupaten Serang merupakan bencana dengan lingkup kecil. Memang definisi bencana ini bahwa harus dilakukan dulu penetapan bencana dan pasca bencana lebih dulu,” ujarnya.

Menurut Okeu, untuk penanganan di DPRKP Kabupaten Serang sebenarnya skupnya kecil. Pada saat ada Bencana puting beliung, atau kebakaran hanya terjadi pada satu atau dua rumah. Sehingga sangat tidak mungkin untuk jadi status bencana.

“Itu yang belum ada titik temu. Belum menemukan aturan hukumnya seperti apa,” bebernya.

Meski demikian, Okeu mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala BPBD Kabupaten Serang dan BPBD Provinsi Banten. Hasil koordinasi dengan dua lembaga itu dipastikan pembangunan rumah terdampak bencana bisa dilakukan.

Bahkan hasil kooordinasi tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan menggelar pembahasan lanjutan bersama BPBD, Inspektorat dan bagian hukum.

“Agar bisa merealisasikan kegiatan tersebut, tentu harus ada dasar payung hukum yang menaunginya,” ungkapnya.

10 rumah terdampak bencana yang akan dibangun DPRKP Kabupaten Serang itu, terdiri lima unit rumah baru dan lima unit rehabilitas.

“Ada dua kategori yang akan mendapat bantuan rumah tersebut. Pertama rusak sedang mendapat Rp 12 juta sedangkan rusak berat mendapat Rp 40 juta berupa material dan ongkos tukang,” pungkasnya.(ADV)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pj Wali Kota Wanti-wanti Jajaran soal Penyusunan RKA: Ini Muaranya Harapan Warga!

Berita Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin,...

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

100 Petugas DPKP Kabupaten Tangerang Diturunkan untuk Deteksi Antraks di 664 Lapak Penjual Hewan Kurban

Berita Tangerang - 100 petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...