Siap-siap! PAD di Kabupaten Serang dari Retribusi Uji KIR Akan Meningkat, Segini Besarannya!

Date:

DishubDishub Kabupaten Serang menargetkan retribusi KIR di Kabupaten Serang akan meningkat pada 2023 ini. FOTO ILUSTRASI: Dishub Kabupaten Serang saat melakukan Uji KIR (Dok,.BantenHits.com)

Berita Serang – Siap-siap! Pada 2023 ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan diperoleh Pemerintah Kabupaten Serang dari sektor retribusi Uji KIR akan meningkat.

Hal tersebut diketahui setelah Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang menargetkan retribusi Uji KIR mencapai Rp 1,6 miliar pada 2023. Target retribusi Uji KIR ini meningkat Rp 300 Juta dari tahun sebelumnya Rp 1,3 miliar.

Lalu, bagaimana strategi Dishub Kabupaten Serang untuk mewujudkan target pendapatan retribusi Uji KIR itu?

Menurut Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang, pada 2022 lalu pengujian KIR dilakukan pada 12 ribu kendaraan atau mencapai 98 persen.

Meski untuk capaian tahun ini belum ada angka pasti pendapatan, namun berdasarkan capaian pada triwulan ke satu, Agus mengaku optimistis target capaian pendapatan retribusi bisa tercapai.

“Tahun kemarin, Alhamdulillah tercapai. Untuk tahun ini juga mudah-mudahan sama,” ujarnya.

Mayoritas Kendaraan Angkutan Barang

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, mayoritas kendaraan yang melakukan Uji KIR di Kabupaten Serang merupakan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Kabupaten Serang.

“Ada kendaraan dari luar ada juga dari Kabupaten Serang. Tapi rata-rata yang Uji KIR angkutan barang (di Kabupaten Serang),” ungkap Benny.

Pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR, lanjut Benny, terfokus pada dua hal, yakni maksud dan tujuan pengujian laik jalan dan beroperasi kendaraan di jalan umum dengan dilakukan pengujian untuk memastikan kendaraan berfungsi dengan baik.

“Mulai dari pengecekan rem, kemudi, kondisi ban dan lainnya apakah laik operasi karena berhubungan dengan keselamatan di jalan,” paparnya.

Benny menambahkan, Uji KIR yang dilakukan Dishub Kabupaten Serang telah turut berkontribusi pada PAD Kabupaten Serang yang kemudian berdampak terhadap pajak retribusi daerah.(ADV)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dibedah di Hadapan Akademisi Untirta, Ini Penjelasan Kabupaten Serang Maju yang Jadi Visi Andika

Berita Serang - Kabupaten Serang Maju diusung jadi visi...

Pemkot Tangerang Terus Gaungkan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita Tangerang - Netralitas ASN (aparatur sipil negara) terus...