RAL Terdakwa Pembunuh Eno Parihah Dituntut 10 Tahun Penjara

Date:

 

Banten Hits – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut RAL (16), salah satu terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016).

JPU Kejari Tangerang Ikbal Hidrajati dalam sidang sebelumnya, Selasa (7/6/2016) mendakwa RAL dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berrencana. JPU juga menjerat RAL dengan pasal berlapis pasal 55 ayat 1 tentang peradilan anak, pasal 339 atau pasal 338 (KUHP).

“RAL didakwa Pasal 340 (KUHP) junto pasal 55 ayat 1 tentang peradilan anak, pasal 339 atau pasal 338 (KUHP),” terang JPU Kejaksaan Negeri Tigaraksa Ikbal Hidrajatai, seusai sidang di PN Tangerang, Selasa (7/6/2016).

BACA JUGA: Siswa SMP Pembunuh Eno Parihah Didakwa Pembunuhan Berencana

Menanggapi tuntutan JPU , Alfan Sari, salah satu pengacara RAL dengan tegas menolaknya. Meski demikian, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang yang akan digelar Senin (13/6/2016).

Alfan Sari bersikukuh, kliennya tidak terlibat pembunuhan sadis itu. Dia menegaskan, meski RAL dijatuhi hukuman satu hari pun, dia akan terus menempuh jalur hukum hingga RAL dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...