Banten Hits – Sebanyak 378 Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cilegon siap-siap menerima sanksi karena membolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
Ratusan PNS yang kedapatan bolos tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum, BPTMP, Setwan, dan sejumlah kantor Kelurahan di Kota yang dipimpin Walikota Tb Iman Aryadi.
”Sesuai aturan Kemenpan RB, PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama akan diberi sanksi, salah satunya penundaan pangkat,” kata Wakil Walikota Cilegon, Tb Edi Ariyadi, saat sidak ke kantor SKPD, Senin (11/7/2016).
Edi mengatakan, sidak dilakukan untuk memantau langsung kedispilinan para pegawai. Ia mengaku, banyaknya pegawai yang membolos usai libur panjang juga terjadi pada tahun lalu.
”Ada juga yang memang mengambil cuti resmi, tapi kita lihat sampai kapan cutinya, kalau lama bolos ya kita tidak segan-segan berikan sanksi tegas,” jelas Edi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, jumlah PNS di Kota Cilegon sebanyak 1861.
”Hari ini seluruh SKPD harus menyerahkan absensi kehadiran pegawai yang masuk, kalau dilihat dari statistiknya rata-rata 90 persen pegawai di SKPD yang kita cek masuk kerja, untuk absensi Kelurahan kita belum terima,” bebernya.(Nda)