Banten Hits – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebak Rini Hartatie menyampaikan, pihaknya akan segera mensosialisasikan tilang online. Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu lagi antre berjam-jam saat membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan saat mengendari kendaraannya.
“Sidangnya mereka tetap harus ikut, hanya pembayaran dendanya saja yang bisa dilakukan dengan sistem online. Jadi, masyarakat tidak harus menghabiskan waktu saat membayar denda,” terang Rini, kepada awak media, kemarin.
Sistem tilang online yang bekerjasama dengan salah satu bank yang ditunjunjuk negara merupakan upaya untuk memberikan kemudahan kepada para pengendara kendaraan bermotor.
“Banyak pengendara yang domisilinya jauh dan tidak punya banyak waktu kalau harus antre berlama-lama untuk membayar denda. Ini cara yang efisien, di kota-kota lain masyarakat memilih membayar denda dengan sistem online,” ujarnya.
Meski demikian, sosialisasi perlu dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami maksud dan tujuan sistem tersebut.
“Biar sistem ini benar-benar dimengerti oleh masyarakat dan dirasakan manfaatnya. Saya yakin, dengan sosialisasi yang terus menerus, masyarakat akan paham dan terbiasa nantinya,” harapnya.(Nda)