Sebulan, Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Lebak

Date:

Banten Hits – Delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Akhmad Dheny mengatakan, para tersangka diamankan dari 5 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap selama bulan Oktober 2016.

Kedelapan tersangka penyalagunaan barang terlarang tersebut diantaranya, Mulyana alias Bombom, Yopi Firdaus, Dede Firmansyah, Feriz Rofiul alias Berog, Feri Heryanto, Dadang Kusnandar, Hendra Gunawan, Dadang Kusnandar dan Hendra Gunawan.

“Enam pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna. Satu tersangka kita titipkan di Rutan Rangkasbitung,” ujar Dheny saat ekspos di Mapolres Lebak, Selasa (1/11/2016).

Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisi sabu, dan satu bungkus plastik berisi ganja.

“Mereka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun atau maksimal 15 tahun,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...