Gara-gara Papan Iklan Satpol PP dan Polisi “Berhadapan”

Date:

Banten Hits.com – Sebuah papan iklan yang berada di jalan Jenderal Sudirman, kota Tangerang, memicu dua lembaga penegakan hukum di Kota Tangerang “berhadapan”, Selasa (09/04/2013) siang.

Kedua lembaga penegakan aturan yang “berhadapan” gara-gara papan iklan itu adalah, Satpol PP Kota Tangerang dengan Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua lembaga ini “berhadapan” di bawah papan iklan di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di depan pintu masuk Mall Metropolis.

Peristiwa tersebut bermula, ketika Satpol PP Kota Tangerang mengawal BP2T Kota Tangerang untuk merobohkan paksa papan iklan milik Billy Sinar Pratama. Saat eksekusi hendak dilakukan, datang petugas Reskrim Polres Metro Tangerang yang dikawal dengan sejumlah petugas berseragam.

Banten Hits.com – Sebuah papan iklan yang berada di jalan Jenderal Sudirman, kota Tangerang, memicu dua lembaga penegakan hukum di Kota Tangerang “berhadapan”, Selasa (09/04/2013) siang.

Kedua lembaga penegakan aturan yang “berhadapan” gara-gara papan iklan itu adalah, Satpol PP Kota Tangerang dengan Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua lembaga ini “berhadapan” di bawah papan iklan di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di depan pintu masuk Mall Metropolis.

Peristiwa tersebut bermula, ketika Satpol PP Kota Tangerang mengawal BP2T Kota Tangerang untuk merobohkan paksa papan iklan milik Billy Sinar Pratama. Saat eksekusi hendak dilakukan, datang petugas Reskrim Polres Metro Tangerang yang dikawal dengan sejumlah petugas berseragam.

Kepada petugas Satpol PP Kota Tangerang dan Petugas BP2T Kota Tangerang, petugas kepolisian itu menunjukan Surat laporan kepolisian dari PT Billy Sinar Pratama, perusahaan yang mengaku sebagai pemilik papan reklame tersebut.

Dalam laporan polisi No. Pol: LP/B/ 217/ III/ 2013/ PMJ/ Restro Tangerang Kota, disebutkan, PT Billy melaporkan pengrusakan terhadap papan iklan miliknya ini. Laporan tersebut tertulis tanggal 11 Maret 2013 pukul 17.17 WIB.

Sementara, Kabid BP2T Kota Tangerang Nursiwan menjelaskan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT Billy mengenai ijin mereka yang telah habis.

“Dan sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 20 tahun 2010 tentang penggunaan bagian-bagian jalan, papan iklan di media jalan tidak diperbolehkan,” kata Nursiwan.

Penjelasan petugas BP2T Kota Tangerang itu, dijawab dengan penjelasan serupa oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota . “Pelapor sudah empat kali mengalami pengrusakan papan iklan ini. Makanya mereka melaporkan ke kami,” kata petugas Polres Metro Tangerang Kota.

Beruntung, meski kedua lembaga ini memiliki dasar argumen yang kuat tentang tugas pokok dan fungsi mereka, persinggungan ini tak memunculkan ketegangan atau sampai ke tindakan yang tak terpuji.

Keduanya memilih menyelesaikan dengan pendekatan dialog.

Sementara itu, Madsanih Manong, perwakilan dari PT Billy Sinar Pratama mengungkapkan, papan iklan itu seharusnya dalam status quo. Pasalnya, menurut Madsanih, pihaknya kini sedang mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman RI.

“Papan iklan kami sudah empat kali dirusak secara gerilya oleh orang tak dikenal. Sekarang sudah kami laporkan. Kami juga sudah berkali-kali mengajukan perpanjangan ijin ke Pemkot Tangerang, namun tak pernah diberi alasan yang jelas. Makanya kami lapor ke Ombudsman,” kata Madsanih di lokasi.

Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya persaingan usaha dalam pembongkaran papan reklame itu, Madsanih menunjuk sebuah papan reklame yang berada persis di hadapan papan reklame Billy Sinar Pratama yang hendak dirobohkan Satpol PP Kota Tangerang.

“Satu papan dirobohkan tapi papan yang lain diperbolehkan berdiri,” ujar Madsanih. (Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...