Lebak – Alfian (20) dan Rahmat Nurdin (23) harus meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolsek Kota Rangkasbitung setelah aksinya mencuri sebuah handphone milik salah seorang mahasiswi dipergoki warga.
Kedua pemuda asal Desa Cijoro Lebak, Rangkasbitung ni sepertinya bukan pelaku spesialis pencurian. Hanya karena melihat pintu kontrakan yang ditempati Yayu Efi Fitriyani dalam kondisi terbuka, muncul niatan keduanya mencuri di kamar kontrakan yang terletak di Salahaur Rangkasbitung tersebut, Sabtu (4/2/2017) malam.
Mengendap-endap masuk ke dalam kontrakan, keduanya berhasil menggasak sebuah handphone merk Samsung yang saat itu ditinggal Yayu ke kamar mandi. Apes, aksi keduanya dipergoki oleh warga yang kebetulan sedang melintas.
“Pas diteriakin, pelaku langsung kabur. Satu orang sih ketangkep, satunya lagi kabur,” kata Aceng salah seorang warga, Minggu (5/2).
Untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi.
“Satu pelaku yang sempat kabur sudha berhasil kita amankan. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata Kapolsek Kota Rangkasbitung, AKP Nono Hartono saat dikonfirmasi.(Nda)