Pemkot Cilegon Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan

Date:

Cilegon – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Cilegon mengumpulkan para pengelola tempat hiburan malam untuk diberikan pembinaan terkait Peraturan Daerah ( Perda ) hiburan malam yang selama ini sering mereka langgar.

Selain memberikan pembinaan dan penegasan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaran Hiburan, rapat yang dilaksanakan diruang rapat Walikota Cilegon tersebut dipimpin Asisten Daerah (Asda) Pemkot Cilegon Taufiqurrahman didampingi pejabat Satpol-PP Kota Cilegon. Para pengelola tempat hiburan diminta  menandatangani kesepakatan  pernyataan agar menaati aturan yang berlaku, bila melanggar Pemkot Cilegon tidak segan mencabut izin usaha hiburan malam. 

Taufiqurrahman meminta, kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam mentaati perda yang sudah ditentukan dimana dalam perda tersebut mengatur jam tayang operasional hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB. Guna menciptakan situasi kota baja aman dan tentram dari gangguan tindakan kriminalitas di kota baja tersebut.

“Adapun toleransi waktu itu pun digunakan untuk melakukan beres-beres dan pembayaran para pengunjung tempat hiburan malam. Kami minta aturan ini ditaati. Jangan hanya mencari untung saja, namun kami minta dan mohon ikuti aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

selian jam tayang yang dilanggar, Pemkot kerap menemukan berbagai permasalahan, seperti anak usai dibawah umur, padahal itu sangat melanggar perda.

“Kita pernah melakukan sidak dan ditemukan banyak sekai permasalahan, salah satunya para pengunjung tempat hiburan malam yang masih di bawah umur diperbolehkan masuk . Ini jelas melanggar aturan,” imbunya.

Pemkot Cilegon tidak segan segan-untuk melakukan pencabutan izin hotel maupun lestoran itu sendiri yang membandel tidak mentaati peraturan dan terkesan melecehkan petugas.

“Kita akan  terus melakukan pemantauan, jika masih ditemukan tempat hiburan malam membandel kita akan cabut izinnya.” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama Manager Merpati Hotel, Daud Suwito mengaku bingung  jika pihaknya diminta untuk menandatangani surat pernyataan tersebut. Sebab ia hanya ditugaskan untuk mewakili pemilik tempat hiburan malam.

“Kita tandatangani sekarang, besok kita dipecat. karena saya datang kesini hanya mewakili pemilik, Selain itu jika harus dipaksakan harus tutup dengan apa yang diatur dalam perda kita merasa keberatan pasalnya pada jam tersebut para pengunjung tempat hiburan malam baru sampai. Ini akan berimbas pada omzet yang menurun dan besar kemungkunan tempat hiburan akan tutup.” ungkapnya.(Ep)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...

ASN Harus Bisa Menjadi Contoh yang Baik dengan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

Berita Tangerang - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus...

Plh Kapuspen Kemendagri: Rakyat Berhak Tahu Segala Informasi terkait Kinerja Penyelenggaraan Negara

Berita Jakarta - Rakyat berhak untuk mengetahui segala informasi...

Tinggal Serumah, Mustari Warga Sepatan Dibunuh Anak Kandung yang Sedang Berobat Jiwa

Berita Tangerang - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tangerang....