Alfamart Gugat Konsumen yang Persoalkan Laporan Donasi ke PN Tangerang

Date:

Tangerang – Usai memenangkan gugatan dengan Alfamart, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Mustolih Siradj digugat balik oleh Alfamart karena merasa bukan badan publik.

Kasus sengketa informasi antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) atau Alfamart dengan konsumennya, Mustolih Siradj bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Pihak Alfamart merasa perusahaannya adalah perusahaan publik, bukan badan publik. Sedangkan putusan dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) Alfamart diputuskan sebagai badan publik.

Kasus ini berawal dari aduan Mustolih ke KIP. Mustolih menilai, Alfamart tak transparan mengelola uang milik konsumen untuk kegiatan sosial. 

“Penyelenggara sumbangan dimana pun harus transparan dan akuntabel, apalagi jumlahnya milyaran. Kalau Alfa tidak mau transparan hentikan permintaan sumbangan ke konsumen,” ujar Mustolih Siradj kepada Banten Hits melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/2/2017).

Usai dilakukan sidang berbulan-bulan, Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart harus membuka dana himpunan uang kembalian konsumen. 

“Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memang disebutkan bahwa lembaga yang menerima sumbangan masyarakat, termasuk dalam kriteria badan publik,” ujarnya.

Bahkan, dalam putusannya, Majelis menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (corporate social responsibility) dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini. 

“Pemisahan laporan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,” jelas Mustolih.

Dengan gugatan ini, Mustolih mengatakan akan menghadapinya.

“Saya mengalir saja, akan saya hadapi gugatan mereka,” tegasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...