Tangerang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang batal melanjutkan laporan dugaan kecurangan Pilgub Banten 2017 yang diajukan kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Laporan terkait dengan permintaaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan di Kota Tangerang.
“Semalam kami gelar rapat pleno bahas laporan ini. Tapi semua laporan tidak memenuhi unsur dan dipastikan tidak ada PSU di Kota Tangerang,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim, Selasa (28/2/2017).
Agus menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menginvestigasi.
“Kami menindaklanjutinya secara bertahap. Ini laporan terakhir jumlahnya ada 10, dan tidak ada unsur pelanggaran yang disebutkan,” terangnya.
Untuk diketahui, tim pemenangan Rano-Embay menuding adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilgub Banten secara terstruktur, sistematik dan masif. Pelanggaran terjadi di Kota Tangerang.(Zie)