Gadaikan Mobil Rental, Iwan Ditangkap Polisi di Tangerang

Date:

Tangerang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk, menangkap seorang tersangka pelaku penggelapan mobil rental di Kampung Setu, Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/3/2017).

 

Pelaku adalah Ridwan alias Iwan (33) warga Pamulang Permai, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, pelaku tersebut ditangkap saat berada di tempat rekannya di wilayah Setu, Kota Tangsel.

“Pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah rekannya,” ungkapnya, Minggu (5/3/2017).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku penggelapan mobil rental itu bermula dari laporan pemilik mobil yang mengaku kendaraannya tidak dikembalikan pelaku.

“Merasa mobil tidak kembali , pemilik melaporkan ke polisi, setelah kami usut ternyata sudah digadaikan oleh pelaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku menyewa mobil milik korban untuk menjadi driver taksi online.

“Pelaku saat ini kami tahan di Mapolsek Cisauk untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum, dia kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” kata.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...