H-7 Puasa, Satpol PP Kota Serang Keluarkan Surat Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari

Date:

Serang – Jelang bulan suci ramadan, Satpol PP Kota Serang akan menyebarkan surat edaran berisi larangan bagi rumah makan agar tidak berjualan saat siang hari selama bulan puasa.

“Tujuh hari sebelum puasa, kita akan sebarkan surat edaran berisi aturan-aturan yang harus dipatuhi masyaraka, terutama pemilik rumah makan di Kota Serang selama bulan ramadan,” kata Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi, Jumat (5/5/2017).

Lutfi menerangkan, surat edaran lebih cepat disebarkan untuk mengantisipasi kasus Ibu Saeni salah seorang pemilik warteg tidak kembali terulang.

“Kita pastikan tidak akan segan-segan memberikan teguran, dan sanksi tegas sampai penutupan rumah makan yang masih nekat berjualan di bulan puasa,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...