Sekretaris MUI Lebak Nilai Vonis Ahok Terlalu Ringan

Date:

Lebak – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara, Selasa (9/5/2017). Ahok dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataanya soal Surat Al Maidah 51.

Menanggapi vonis tersebut, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH. Ahmad Hudori menilai vonis yang dituhkan majelis hakim terlalu ringan.

“Berkaca pada Buni Yani, saya sangat menyayangkan vonis itu. Seharusnya bisa lebih berat,” kata Khudori kepada Banten Hits.

Meski demikian, Khudori mengimbau kepada semua masyarakat khususnya umat muslim bisa menerima putusan tersebut.

“Semua harus terima. Semoga tidak ada provokasi atas vonis itu yang bisa merugiakan umat Islam,” harapnya.

Dikutip dari detik.com, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...