Polisi Bekuk Pembunuh Megawati

Date:

Banten Hits.com – – Setelah dua hari melakukan penyidikan kasus tewasnya Megawati (19) warga Kp.Ciatuy, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten.Tangerang, Sat Reskrim Polsek Tigaraksa akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan.

Pelaku yang ditangkap adalah AF (19) Warga Ds.Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang tidak lain merupakan kekasih korban.

Banten Hits.com – – Setelah dua hari melakukan penyidikan kasus tewasnya Megawati (19) warga Kp.Ciatuy, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten.Tangerang, Sat Reskrim Polsek Tigaraksa akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan.

Pelaku yang ditangkap adalah AF (19) Warga Ds.Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang tidak lain merupakan kekasih korban.

AF  tega menghabisi nyawa kekasihnya lantaran korban terus mendesak AF untuk menikahi korban setelah keduanya menjalin hubungan selama satu tahun.

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Parmono, Rabu (23/07) membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang menewaskan Megawati. ” Tersangka merupakan teman dekat korban dan kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” kata Parmono.

Terkait dengan motif, Parmono mengatakan berdasarkan hasil BAP,  pelaku membunuh kekasihnya lantaran korban terus mendesak minta dinikahkan. AF yang merasa tidak siap lalu kalap hingga akhirnya membunuh korban dengan memukulnya dengan batu bata.

“Menurut keterangan pelaku AF bahwa pada malam itu,  korban dan tersangka janjian untuk ketemu, sesampai dilokasi korban mendesak AF untuk segera menikahinya lalu tersangka kalap dan menghantamkan batu batako ke kepala korban sebanyak 3 kali. Dan setelah korban jatuh tersangka menendang motor korban hingga menindihi badan korban,” jelasnya kembali.

Sementara itu, AF mengakui dihadapan penyidik bagaimana ia membunuh korban. “ ” Dia (Megawati – Red) memaksa saya untuk menikahinya, saya belum siap untuk menikah. Kami bertengkar dan terjadi seperti sekarang ini” ,” kata AF dihadapan petugas penyidik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya AF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga disekitar SMAN 2 Kabupaten Tangerang, Senin dinihari (22/07) dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang tergeletak.  Korban yang diketahui bernama Megawati ditemukan tidak bernyawa dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka dibagian tubuhnya. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Penyeragapan Polsek Balaraja di Cangkudu, Satu Orang Dicokok Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Tangerang - Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda...

Airin Sudah Keliling 1.552 Desa, Golkar: Bukti Serius Ingin Mengabdi kepada Warga

Berita Banten - Sejak ditugaskan Partai Golkar menjadi calon...

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...