Sosialisasi Pembayaran Lahan Warga untuk Waduk Karian Disoal

Date:

Lebak – Warga di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak yang lahannya terkena proyek Waduk Karian menyesalkan sosialiasi pembayaran tahap dua yang dilakukan panitia pembebasan lahan tak dihadiri tim appraisal.

“Kami sudah tahu sejak tahun 1980, tapi yang belum kami ketahui adalah soal penghitungannya,” kata Ketua BPD Calungbungur, Kecamatan Sajira, Minggu (16/7/2017).

Ketidakhadiran tim appraisal kata Endang membuat sosialisasi mentah dan tidak akan menghasilkan apapun. Pasalnya, kehadiran tim appraisal sebagai pengganti tim sembiln sangat penting bagi masyarakat.

“Tidak mungkin warga mau begitu saja menerima uang ganti rugi klau tidak tahu penghitungan tanahnya,” ujarnya.

“Kami tidak ingin terjadi seperti pembayaran pada tahap pertama, selain tidak transparan juga banyak orang ketiga atau calo yang mengintimidasi warga sebagai pemilik lahan yang sah,” sambungnya.

Sosialisasi tahap dua dilakukan di desa secara terpisah. Mulai dari Desa Sajira Induk, Sindangsari, Sukarame, Sukajaya, Calungbungur, dan Bungurmekar.

“Kami sayangkan sosialisasi yang dilakukan di masing-masing desa belum pernah dihadiri tim appraisal. Karena dari tim ini lah kami tahu berapa lahan kami dihargai,” ucapnya.

Sementar itu, Asda I Pemkab Lebak, Alkadri berharap, masyarakat bersabar. Sosialisasi yang dilakukan pada pekan lalu merupakan tahap awal yang bertujuan menyampaikan kepada masyarakat terkait pembebasan lahan tahap dua. Sedangkan, untuk penghitungan nanti tahap selanjutnya setelah pihak konsultan melakukan kajian.

“Untuk penghitungan biaya pembebasan lahan nanti ada tahapanya, sosialisasi kemarin hanyalah pemberitahuan saja kepada masyarakat,” jelasnya.

Pembebasan lahan untuk megaproyek tahap dua ini terdiri dari Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja seluas 6,81 hektar. Sedangkan, untuk tujuh desa yang berada di Kecamatan Sajira diantaranya Desa Sajira 72 hektar, Sukajaya sebanyak 145 hektar, Pajagan 85 hektar, Sindangsari sebanyak 55 hektar, Calungbungur sebanyak 290 hektar, Bungurmekar sebanyak 197 hektar dan Sukarame sebanyak 20 hektar.

“Jadi pembebasan lahan karian tahap dua untuk genangan ini seluruhnya sebanyak 870,81 hektar,” tutupnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...

ASN Harus Bisa Menjadi Contoh yang Baik dengan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

Berita Tangerang - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus...

Plh Kapuspen Kemendagri: Rakyat Berhak Tahu Segala Informasi terkait Kinerja Penyelenggaraan Negara

Berita Jakarta - Rakyat berhak untuk mengetahui segala informasi...

Tinggal Serumah, Mustari Warga Sepatan Dibunuh Anak Kandung yang Sedang Berobat Jiwa

Berita Tangerang - Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Tangerang....