Kejari Tahan Dirut RSUD Banten Terkait Kasus Korupsi

Date:

Serang – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (22/8/2017). Sebelumnya, kejari menetapkan Hesti sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) Rumah Sakit Umun (RSU) Banten tahun 2016 senilai Rp17,872 Miliar.

Hesti langsung dijebloskan ke Rutan Klas IIB Serang. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya saat ditanya oleh awak media ihwal penahanan tersebut. Sambil berjalan menuju mobil tahanan, Hesti terlihat menangis. Kerabat yang turut mendampingi Hesti turut menenangkannya.

Kasi Intel Kejari Serang Eka Nugraha mengatakan, penahanan sudah memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif penyidik.

“Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik. Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari sambil merampungkan berkasnya,” kata Eka.

Sebelum ditahan, Hesti diperijksa penyidik selama kurang lebih empat jam. Ia dicecar 20 pertanyaan terkait kasus tersebut. 

“Dalam kasus ini, perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 1,9 Miliar,” ungkap Eka.

Hesti dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

DKPP Diminta Pecat Seluruh Komisioner KPU – Bawaslu di Lebak dan Pandeglang

Berita Banten - Koordinator Presidium Komite Aksi Himpunan Mahasiswa...

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...