KPU Ingatkan Parpol Tak Serahkan Berkas Persyaratan Mendekati Hari Penutupan

Date:

Pandeglang – Sesuai Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2019, tanggal 3-16 Oktober 2017 merupakan waktu pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2019.

Ketua KPU Banten Agus Supritana mengatakan, baik parpol lama dan baru wajib mengikuti tahapan sesuai dengan yang diamanatkan dalam PKPU No.11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

“Menyerahkan berkas kepengurusan parpol, SK kepengurusan tingkat kecamatan, dan KTA yang dilampiri fotokopi e-KTP,” kata Agus saat Bimtek Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019, di Hotel Sofyan Inn Altama Pandeglang, Jumat (29/9/2017).

BACA JUGA: Pendaftaran Parpol di Lebak untuk Pemilu Dibuka Oktober

KPU mengingatkan agar parpol tidak menyerahkan berkas persyaratan mendekati hari penutupan agar mempunyai waktu jika berkas persyaratan harus diperbaiki atau kurang.

“Kalau diperbaiki mendekati batas waktu kami khawatir waktunya tidak cukup,” ucap Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menambahkan.

Setelah parpol menyerahkan berkas pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Parpol harus memiliki keterwakilan 30% dari kecamatan hingga pusat. Parpol calon peserta pemilu juga wajib menyerahkan 1.175 KTA.

“Nama-nama yang dilampirkan harus terinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jangan sampai data yang disampaikan tidak sama dengan ada di Sipol karena akan menjadi bahan kajian KPU dalam tahap verifikasi administrasi,” jelas Sujai.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...