PTUN Gelar Sidang Gugatan Warga Korban Gusuran Cikuasa Cilegon

Date:

Cilegon – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang gugatan warga Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kecamatan Grogol korban gusuran Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (25/10/2017). Sidang dilakukan di lokasi untuk memastikan telah dilakukan penggusuran oleh Pemkot Cilegon terhadap bangunan warga yang berdiri di atas lahan PT KAI.

BACA JUGA: Keok sama Korban Gusuran di PTUN, Wali Kota Cilegon Banding

Sebelum sidang atas gugatan yang diajukan oleh 421 warga, Majelis Hakim PTUN Serang Efiyanto didampingi oleh panitera meninjau terlenbih dahulu.

“Sidang ini untuk melihat lokasi pembongkaran, hasilnya memang benar buktinya ada pembongkaran oleh pemda terhadap bangunan yang ditempati oleh warga di lahan PT KAI dan digusur oleh pemda,” kata Efiyanto.

BACA JUGA: Warga Korban Gusuran di Cilegon Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Nasib

Dikatakan Efiyanto, warga tidak terima atas penggusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon. Warga beralasan lahan yang ditempati merupakan hasil sewa kepada PT KAI.

“Paling tiga tahap lagi untuk kesimpulan dari kedua belah pihak kemudian putusan dari majelis hakim,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...