Cilegon – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang gugatan warga Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kecamatan Grogol korban gusuran Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (25/10/2017). Sidang dilakukan di lokasi untuk memastikan telah dilakukan penggusuran oleh Pemkot Cilegon terhadap bangunan warga yang berdiri di atas lahan PT KAI.
BACA JUGA: Keok sama Korban Gusuran di PTUN, Wali Kota Cilegon Banding
Sebelum sidang atas gugatan yang diajukan oleh 421 warga, Majelis Hakim PTUN Serang Efiyanto didampingi oleh panitera meninjau terlenbih dahulu.
“Sidang ini untuk melihat lokasi pembongkaran, hasilnya memang benar buktinya ada pembongkaran oleh pemda terhadap bangunan yang ditempati oleh warga di lahan PT KAI dan digusur oleh pemda,” kata Efiyanto.
BACA JUGA: Warga Korban Gusuran di Cilegon Unjuk Rasa Tuntut Kejelasan Nasib
Dikatakan Efiyanto, warga tidak terima atas penggusuran yang dilakukan Pemkot Cilegon. Warga beralasan lahan yang ditempati merupakan hasil sewa kepada PT KAI.
“Paling tiga tahap lagi untuk kesimpulan dari kedua belah pihak kemudian putusan dari majelis hakim,” jelasnya.(Nda)