Mabes Polri Ungkap Pabrik Solar Palsu di Banten

Date:

Solar Palsu
400 ribu liter solar palsu diproduksi di dalam PT Tialit Anugerah Energi. (Foto: Istimewa)

Serang – Bareskrim Mabes Polri mengungkap produksi bahan bakar solar palsu yang dilakukan di PT Tialit Anugerah Energi, di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km 8,5, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Polisi menetapkan direktur perusahaan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin saat dikonfirmasi tak bisa memberikan penjelasan terkait pengungkapan tersebut.

“(Ditangani) Mabes, sudah rilis mungkin, hanya ke saya tidak ada (informasi), tidak tahu ke yang lain,” ucap Zaenudin, Kamis (15/2/2018).

Dari press release yang didapat, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membeli bahan baku berupa minyak mentah (solar kotor) dari wilayah Lampung. Solar kotor tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimi blacing activ dengan perbandingan untuk 1 ton sak bahan kimia diendapkan dalam tanki storage selama 4 jam.

Minyak mentah tersebut kemudian disedot dengan mesin pompa ke dalam bak penampungan sebelum dipasarkan sebagai bahan bakar jenis solar dan dikirim ke konsumen dengan surat jalan HSD (solar).

Dalam sebulan, rata-rata solar palsu yang diproduksi mencapai 400 ribu liter. Ditaksir, keuntungan yang diraup dalam setiap bulan sebesar Rp500 juta.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...