DPRD Pandeglang Minta Oknum Perangkat Desa Penjual Rastra Diproses Hukum

Date:

Perangkat Desa Jual Rastra
Aminudin minta oknum perangkat desa penjual rastra diproses hukum. (Dok. Banten Hits)

Pandeglang – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Aminudin meminta tiga oknum perangkat desa yang menjual beras sejahtera (rastra) atau yang dulu dikenal dengan nama raskin ditindak sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Jual Rastra, Perangkat Desa di Pandeglang Dipecat

Meski sudah mengembalikan, namun kata Aminudin proses hukum terhadap ketiganya harus tetap dilakukan.

“Tidak boleh mengilangkan proses hukum. Walaupun sudah mengembalikan, harus tetap ditindak tegas,” kata Aminudin, Jumat (2/3/2018).

Ia mengingatkan kepada Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi, terutama pada sisi pengawasan.

“Rastra ini menyangkut hajat orang banyak, jangan sampai kasus ini terulang lagi,” tegasnya.

BACA JUGA: Dinsos Lebak Minta Masyarakat Laporkan Pungutan Rastra

Sementara itu, Kepala DPMPD Pandeglang, Taufik Hidayat menyambut baik pemecatan ketiga oknum perangkat desa tersebut. Namun, ia berharap pemecatan harus sesuai prosedur.

“Ya bagus dong kalau dipecat, tapi harus sesuai prosedur,” singkat Taufik.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...