Kosmetik Ilegal Senilai Rp5 Miliar Disita BPOM

Date:

Kosmetik Ilegal
BPOM sita kosmetik ilegal senilai Rp5 miliar. Kosmetik yang diangkut menggunakan mobil ekspedisi dari Sumatera akan dibawa ke Jakarta. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kosmetik ilegal. Sebanyak 1.055 karton 128 pics yang diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi ditaksir nilai ekonomi mencapai Rp5 miliar.

Pengiriman kosmetik ilegal dari wilayah Sumatera dengan tujuan Jakarta melalui Pelabuhan Merak digagalkan oleh tim gabungan BPOM, kepolisian Pulo Merak, balai pertanian dan stasiun karantina perikanan.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, mobil ekspedisi bernopol BM 8130 RY pengangkut kosmetik tersebut diamankan saat berada di SPBU Jabal Nur, Merak. Oleh petugas, mobil kemudian dibawa ke Balai Karantina Pertanian Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

“BPOM telah melakukan penyitaan atas seluruh produk kosmetik ilegal tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan ini. Kami sedang lakukan proses investigasi kepada penanggung jawab produk dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 196 dan Pasal 1 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” papar Penny di Kantor Balai POM Serang, Selasa (27/3/2018).

Kosmetik dikemas ke dalam karton polos yang hanya tertera tanggal kedaluwarsa dan disertai satu lembar surat jalan. Dari hasil pemantauan petugas, produk kosmetik ilegal tersebut diedarkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dan memang termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang.

“Kami juga akan menelusuri lebih jauh modus operandi yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk memasukkan produk ilegal ke wilayah Indonesia”, ucap Penny.

BPOM mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk masyarakat yang juga diminta lebih berhati-hati dan teliti memilih produk yang akan dikonsumsi.

“Jangan membeli produk yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu cek KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa,” pesan Penny.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...