Zaki: Restoran Boleh Buka di Bulan Puasa, Asal Pakai Tirai

Date:

Banten Hits – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk beberapa tempat hiburan dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, telah melayangkan surat kepada seluruh tempat hiburan dan restoran di Kabupaten Tangerang.

“Sudah kita keluarkan surat edaran yang diperuntukan kepada pengusaha tempat hiburan,” ujar Zaki.

Zaki menegaskan, apabila masih ada pengusaha tempat hiburan yang tetap buka pada saat bulan ramadan akan diberikan tindakan tegas, yaitu penutupan sementara atau pencabutan izin usaha.

“Kalau masih membandel akan kita tutup. Bahkan, bisa kita cabut izin usahanya,” ungkap mantan anggota DPR RI ini.
Bupati menjelaskan, bahwa restoran dapat melakukan usahanya dengan ketentuan menggunakan tirai karena untuk menghargai warga muslim di Kabupaten Tangerang.

“Restoran boleh buka dari jam 12.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB, tapi kalau siang harus ditutup menggunakan tirai supaya bisa menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” jelas Zaki. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...