Tangerang – Pedangang kue berinisial AR di Kebon Nanas, Kota Tangerang diamankan polisi. AR ditangkap setelah menodongkan senjata airsoft gun ke pembelinya.
Dilansir dari kompas.com, Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, kejadian tersebut bermula saat AR terlibat cekcok mulut dengan pembeli yang datang ke rumahnya.
“Pelaku emosi dan menodongkan senjata ke arah kepala korban,” ujar Ewo, Selasa (19/6/2018).
Kedatangan korban ke rumah pelaku bersama istinya untuk membayar hutang dan membicarakan persoalan usaha penjualan kue. Pelaku kesal lantaran korban memutus kesepakatan karena dinilai tidak tepat waktu.
“Kesal karena pembeli memilih memesan ke orang lain,” katanya.
Dari tangan AR, polisi mengamankan airsoft gun tipe Colt Defender warna hitam nomor 17T00314. AR dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau Penggunaan Senjata dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Nda)