Larangan Mantan Koruptor Nyaleg, KMS 30 Sebut Upaya Ciptakan Wakil Rakyat Berintegritas

Date:

Ilustrasi Korupsi
Foto Ilustrasi/Republika.co.id

Serang – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 resmi diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan PKPU tersebut, maka mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan koruptor resmi tak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Terbitnya aturan tersebut mendapat tanggapan positif dari banyak pihak. Namun, tak sedikit juga yang tak setuju dan berencana akan menggugatnyta ke Makhamah Agung (MA).

BACA JUGA: PDIP Banten soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg: KPU Lampaui Batas Fungsi

Aktivis Banten dari Komunitas Soedirman (KMS) 30 Faqih Hilmi menyambut baik PKPU tersebut. Menurutnya, PKPU memang seharusnya menjaga dan membatasi orang-orang yang tidak mumpuni secara kapasitas, pemikiran dan pengalaman dalam mencalonkan diri sebagai seorang legislatif.

“Yang paling penting adalah harus jadi suri teladan yag baik bagi publik. Kalau tidak bisa memberikan sikap dan perilaku yang baik pada publik, apalagi citra yang sudah terbangun di mata publik buruk, ini akan menimbulkan ketidak percayaan terhadap yang sudah jelas dan terbukti melakukan praktik korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak,” papar Hilmi, Minggu (8/7/2018).

Menurut Hilmi, meski menuai pro kontra, namun aturan yang dikeluarkan itu dinilai sebagai upaya menciptakan wakil rakyat yang mempunyai integritas. Terkait dengan adanya rencana gugatan, Hilmi melihat hal itu bagian dari upaya yang ditempuh agar PKPU tersebut dihapus.

“Itu wajar, karena yang mempersoalkannya karena hak nya terancam, makanya strategi apapun dilakukan,” katanya.

BACA JUGA: Perbaiki Jalan, Warga Pandeglang: Uang Pembangunan Habis Dimakan Koruptor

Sementara itu, Divisi Teknis KPU Banten, Masudi menjelaskan, di luar tiga kategori tersebut, mantan narapidana kasus umum diperbolehkan namun dengan syarat harus mengungumkan ke publik.

“Sepanjang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih, dia sudah menjalani itu dan mengumumkanya ke publik bahwa saya narapidana pelaku ini, itu harus dia umumkan ke publik lewat media masa,” kata Masudi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...