Cilegon – Sebanyak 507 dari 848 penghuni Lapas Kelas III Cilegon mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI ke-73, Jumat (17/8/2018).
Ratusan napi yang mendapatkan remisi umum I terdiri dari 395 napi kasus pidana umum, 94 narkoba, 2 kasus tipikor, dan 1 kasus pencucuian uang. Sementara, napi yang mendapat remisi dan dinyatakan bebas atau remisi umum II sebanyak 22 orang.
“Tujuh warga binaan masih harus menjalankan masa subsider,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Sutrisman
Dia menjelaskan, pemberian remisi terhadap napi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Warga binaan mempunyai hak mendapatkan pengurangan masa pidana, namun hal tersebut berdasarkan ketentuan dan syarat. Sementara yang tidak memenuhi syarat tidak kita berikan dan remisi itu sudah online,” jelasnya.
Sutrisman berpesan agar para napi yang mendapatkan remisi menjadi pribadi yang semakin baik, sehingga saat keluar dan kembali ke tengah-tengah lingkungan masyarakat menjadi warga yang berguna bagi lingkungannya.
“Jangan lagi melakukan pelanggaran hukum, jadilah masyarakat yang tertib hukum dan mengikuti norma pada umumnya, dan keluar dari lapas bisa menjadi baik untuk ke depannya,” pesan Sutrisman.(Nda)