Lebak – Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku telah menggelontorkan anggaran Rp. 4,5 Miliar untuk menangani rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak pada tahun 2018.
Ia menegaskan anggaran tersebut tersebar untuk 185 rumah yang berada di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Ini termasuk kedalam rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni di Provinsi Banten,” kata Wahidin saat meresmikan pembangunan rumah layak huni di Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira, Rabu 29 Agustus 2018.
WH menegaskan, bantuan sosial yang diberikan ini harus dimanfaatkan bahkan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin tanpa ada praktik korpus, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Laporkan ke saya kalau bantuan tersebut ada yang motong. Jangan sampai ada korupsi, karena (korupsi) itu dosa, haram dan masyarakat yang paling dirugikan. Saya paling anti korupsi,” tegasnya.
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengucapkan terimakasih atas perhatian Pemerintah Provinsi Banten untuk masyarakat Lebak,. Ade juga menyampaikan masih banyak RTLH di Kabupaten Lebak yang berdiri di atas tanah bukan milik pribadi sehingga pola penanganannya masih harus dikaji lagi.
“Di Lebak banyak warga yang tinggal di atas lahan milik perhutani, kita masih mencari solusi terbaiknya pak,” ucapnya. (Rus)