Pergub 8/2015 tentang Pembatasan Angkutan di Jl Simpang-Malingping Dianggap Regulasi Tak Bertuan

Date:

Banten Hits – Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 8 tahun 2015 tentang Pembatasan Angkutan di Ruas Jalan Simpang-Malingping dinilai masih jauh dari harapan masyarakat. Regulasi ini pun hanya dianggap sebagai retorika yang tak bertuan.

Hal tersebut disampaikan pada mimbar bebas yang digelar Keluarga Mahasiswa Cilangkahan (Kumalaka) dan Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Bogor, dengan tema daulat aspirasi Cilangkahan memberikan somasi kepada Gubernur Banten, di Jalan Bayah-Malingping tepatnya di depan Villa Maliba, Kabupaten Lebak, Senin (13/7/2015).

“Pergub ini masih sangat jauh dari harapan masyarakat. Seolah-olah kebijakan ini hanya sebatas retorika,” kata Erot, Ketua Kumalaka.

Tidak hanya mengkritisi regulasi yang dilahirkan Pemprov Banten, Kumalaka juga menganggap kerusakan pada kondisi ruas jalan tersebut juga tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Bupati Lebak jangan tutup mata, karena sampai saat ini masih ada saja kendaraan-kendaraan berat melintas yang berakibat kepada rusaknya ruas jalan tersebut,” tegasnya.

Namun, tak hanya menuntut perbaikan maksimal terhadap kerusakan ruas jalan tersebut. Erot juga meminta tegaknya regulasi yang sudah dilahirkan. Dibagian lain, DPRD juga diharapkan mampun menjadi jembatan antara aspirasi rakyat kepada Pemerintah.

“Sampai saat ini, kami menilai peran Wakil Rakyat belum maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kumala PW Bogor Ikbal Aqsegaf, meminta kepada Pemerintah untuk mengevaluasi perizinan pabrik Semen Merah Putih. Hal tersebut menyusul adanya dugaan bahwa lahan yang saat ini masuk kedalam area pertambangan pabrik memiliki kandungan emas dan mineral serta sumber daya alam lainnya.

“Kami khawatir pengolahan pabrik semen hanya dijadikan kedok saja oleh perusahaan. Untuk itu, kami mendesak Pemerintah segera mengevaluasi dan mengkaji lebih dalam dampak lingkungan yang akan dihasilkan oleh pembangunan tersebut, karena rakyat di Lebak Selatan lah yang akan menjadi korbannya,” paparnya.

Selain berorasi, dalam mimbar yang dimulai pada pukul 14:30 WIB hingga 19:00 WIB tersebut juga diisi oleh musik-musik bernuanasa perlawanan, dan teater rakyat.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...