Serang – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman-Sulhi Choir resmi diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Pemberhentian tersebut menyusul karena keduanya memilih untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Jaman mendaftar sebagai caleg DPR RI untuk Dapil Banten II dari Partai Golkar. Sementara Sulhi mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Banten untuk Dapil Serang II dari Partai Perindo.
Meski Surat Keputusan (SK) Nomor: 313.36.5980 Tahun 2018 ditandatangani pada tanggal 12 September 2018, namun berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 hari ini.
“Dalam SK tidak mengangkat sekaligus penjabat wali kota. Kami sih awalnya berharap sekaligus, SK penjabat (Pj) wali kota diusulkan oleh Pemprov Banten. Saya yakin pemprov sudah menyampaikan hak preogratif pengusulan Pj adalah pemprov,” kata Asda I Kota Serang Nanang Saepudin, Rabu (19/9/2018).
Kata dia, secara otomatis, sekda akan menjadi Pelaksana harian (Plh) sampai ditetapkannya Pj wali kota oleh gubernur.
“Syukur-syukur sudah ada Pj wali kota. Pak wali (Haerul Jaman-red) sudah berkomitmen akan menandatangani dokumen-dokumen yang belum ditandatangani,” tuturnya.(Nda)