Pandeglang – Gara-gara postingan di media sosial, AA (25) warga Pulau Tidung, Kepulauan Seriubu, Jakarta terpaksa harus berurusan dengan Polres Pandeglang.
Namun, postingan yang mengarah pada ujaran kebencian yang ditulis AA bukan menggunakan akun facebook miliknya. AA membajak akun temannya, Galuh Alrizky Setiawan.
“Sudah diamankan, motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian di status facebook rekannya karena sakit hati. Akhirnya dia (AA) bikin status seakan-akan itu Galuh yang menulis,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat press release, Selasa (30/10/2018).
Karena postingan itu, pemilik akun Galurh Alrizky sempat diamankan polisi lantaran khawatir menjadi amuk warga Labuan akibat postingan yang bukan ia tulis.
Indra mengatakan, postingan yang memicu keresahan warga bukan hanya satu, ada beberapa bahkan di antaranya merendahkan Tuhan. Namun demikian, polisi belum menemukan adanya motif penistaan agama.
“Ada beberapa status, yang utama bahwa dia membuat status yang menimbulkan kebencian dari orang yang membacanya. Sementara, kami belum temukan adanya motif penistaan agama,” jelas Indra.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.(Nda)