Tangsel – Dua anggota kepolisian Polres Tangsel, yakni Aipda D dan Bripda M, terbukti positif mengonsumsi narkoba, menyusul tes urine yang dilakukan mendadak di lingkungan Polres Tangsel, Senin 26 November 2018.
“Mereka menggunakan narkotika,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dihubungi BantenHits.com, Selasa 27 November 2018.
Ferdy mengatakan, pihaknya akan mengajukan sidang etika untuk Aipda D. Selain karena menggunakan narkotika, Aipda D diduga telah melakukan pelanggaran etika lainnya. Namun, ia tidak menyebut pelanggaran etika lainnya itu.
Ferdy memastikan, sanksi untuk Aipda D akan diberhentikan secara tidak hormat. Sementara Bripda M hanya akan disidang disiplin.
“Sanksinya bisa berupa penempatan khusus 21 hari, tunda pangkat, dan tunda pendidikan,” ujar Ferdy.
Ferdy pun menyayangkan ada anggotanya yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Ia pun meminta hal ini tidak terjadi kepada seluruh jajaran Polres Tangsel lainnya.
“Kita aparat hukum dan harus menjaga hukum. Tidak boleh ada anggota kepolisian yang mengkonsumsi barang haram seperti narkoba,” tukasnya.(Rus)