Perburuan Rusa di Pulau Panaitan yang Melibatkan Perwira Polisi Disebut Baru Pertama Kali Terjadi

Date:

Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat
Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat menyebut kasus perburuan rusa di Pulau Panaitan baru pertama kali terjadi. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kasus perburuan rusa di Pulau Panaitan, Kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), Kabupaten Pandeglang yang melibatkan belasan pelaku dan satu perwira polisi berpangkat komisaris besar, disebut baru pertama kali terjadi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat, Jumat, 7 Desember 2018. Terkait perburuan rusa tersebut, pihaknya akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Baru kali ini (perburuan terjadi). Kita akan meningkatkan pengawasan bersama masyarakat. Karena itu (pemburu) pertama kali ditemukan masyarakat,” kata Mamat.

Mamat mengira sebelumnya para gerombolan pemburu itu merupakan nelayan, sehinga ketika para pemburu itu berlabuh ke Pulau Panaitan untuk berburu rusa dirinya tidak mengetahui.

“Petugas TNUK kan di kantor resort yah, kita kan mengiranya itu nelayan saja, tidak izin masuk lapor. Mereka pintu masuknya banyak karena panjang pantainya, kita tidak bisa memonitor satu-satu,” ujarnya.

Menurur Mamat, barang bukti rusa setelah beres penyekidikan akan di hancurkan, mengingat Rusa merupakan hewan yang dilindungi.

“Ambil sampel, setelah itu ya di hancurkan, prosesurnya begitu,” ujarnya.

Terkait kasus perburuan rusa ini, empat pemburu ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HH, MI, YM, dan ABK. Semuanya langsung dilakukan penahanan usai penyidik Ditkrimsus Polda Banten melakukan pemeriksaan.

“Yang berkaitan dengan masalah (perburuan) rusa kemarin itu sudah diproses tahap penyidikannya kemudian para pelakunya sudah dilakukan upaya tindakan tegas dengan penahanan di Polda,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol. Tomsi Tohir usai menghadiri HUT Polairud di Markas Polairud Banten, Cilegon, Selasa, 4 Desember 2018.

BACA JUGA: Polda Banten Tetapkan Empat Tersangka Perburuan Rusa di Pulau Panaitan TNUK

Selain empat orang pemburu yang jadi tersangka, anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi inisial BM diperiksa intensif di Divisi Propam Mabes Polri dengan status tersangka.

BACA JUGA: Kasusnya Ditangani Mabes Polri, Polisi yang Ditangkap saat Berburu Rusa di Pulau Panaitan Berpangkat Kombes

“Udah empat orang ditahan, empat orang sebagai tersangka sudah kita tahan. Empat orang sebagai saksi kita kembalikan. Untuk oknum polisi ditangani secara mekanisme internal di Mabes karena menyangkut anggota harus dibedakan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan kita kenakan undang-undang darurat sekali pun itu anggota kepolisian,” beber Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Adul Karim.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...