Membandel, Satpol PP Ancam Tutup Tempat Hiburan di Cilegon

Date:

Banten Hits – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan menindak tegas tempat hiburan yang tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Menyelenggarakan Hiburan.

 

Satpol PP yang kembali memonitor sejumlah tempat hiburan di wilayah Merak dan sekitarnya yang umumnya berkedok restoran dan hotel, Jum’at (21/8/2015) malam, memberikan himbaun kepada pihak manajemen dan pengunjung untuk mematuhi Peraturan Wali Kota mengenai jam operasional tempat hiburan. 

“Sebenarnya, di kota Cilegon tidak mengeluarkan ijin untuk tempat hiburan dan karaoke yang bersekat-sekat. Jadi kami minta agar tempat hiburan mematuhi peraturan dengan menutup kegiatan hiburannya tepat pada pukul 00:00 Wib,” Ujar  Kasi Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Cilegon Chairul Hasan.

Jika setelah dihimbau masih ditemukan tempat hiburan yang membandel, Satpol PP tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Nanti akan kita monitor lagi. Kalau masih ada tempat hiburan yang masih membandel, kita akan tindak tegas, bisa sampai kepada penutupan,” tegasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mendagri Ungkap Peran Jokowi pada Penunjukkan Al Muktabar Jadi Pj Banten yang Ketiga Kali

Berita Jakarta - Al Muktabar telah dilantik kembali menjadi...

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...

ASN Harus Bisa Menjadi Contoh yang Baik dengan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

Berita Tangerang - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus...