Tangerang — Bawaslu Kota Tangerang telah melayangkan surat pemanggilan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait bilboard dirinya bersama pasangan Capres-Cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengungkapkan, pihaknya, Jumat, 25 Januari 2019 ini telah melayangkan surat pemanggilan kepada Wahidin Halim. Rencananya Wahidin Halim akan diperiksa Senin, 28 Januari 2019.
“Hari ini surat kita sedang layangkan ke kantor gubernur Banten,” jelas Agus, Jumat, 25 Januari 2019.
Pemeriksaan Gubernur Banten, kata Agus, untuk melengkapi keterangan pihak-pihak yang sudah lebih dulu diperiksa Bawaslu Kota Tangerang.
“Pihak-pihak terkait sudah kita panggil untuk mengklarifikasi mengenai baliho itu. Nanti sebagai terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya juga,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang memeriksa Sekretaris Tim Kampanye Daerah atau TKD Jokowi-Ma’ruf Amin Banten yang juga politisi Golkar Bahrul Ulum, Rabu malam, 23 Januari 2019. Bahrul Ulum diperiksa terkait bilboard Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Jokowi-Ma’ruf.
Kepada penyidik Gakkumdu Bawaslu Kota Tangsel, Bahrul Ulum mengakui TKD Ma’ruf Amin memasang billboard bergambar Jokowi-Ma’ruf dengan Gubernur Banten Wahidin Halim. Billboard bergambar WH dengan Jokowi-Ma’ruf dipasang di tiga titik, yakni Jalan Sudirman, tepat di depan Tangcity Mall; di Jalan Burok, Karang Sari; dan Jalan Sitanala, Kota Tangerang.
“Kedatangan kita mengenai klarifikasi baliho salah satu pasangan calon yang mencantumkan foto WH. Itu memang dipasang oleh TKD. Kenapa kita cantumkan nama WH, karena beliau salah satu ketua dewan penasehat TKD. Itu yang kita sampaikan kepada Bawaslu Kota Tangerang mengenai klarifikasi tersebut,” jelasnya.
Reporter: Hendra Wibisana
Editor: Darussalam Jagad Syahdana