Tangerang – Bawaslu Banten memastikan, Tabloid Indonesia Barokah telah menyebar ke masjid-masjid dan pondok pesantren di seluruh wilayah di Provinsi Banten. Bawaslu telah mencegah peredaran sekitar 4 ribu eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang belum dikirim.
Melalui keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com, Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad menyebut, tabloid tersebut diduga memuat fitnah keji untuk Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Ini Daftar Dugaan Fitnah yang Disiarkan Tabloid Indonesia Barokah versi BPN Prabowo-Sandi
“Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah. Pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian terdekat, ” kata Sufmi.
Warga yang melapor disarankan membawa bukti fisik tabloid Indonesia Barokah, jika ada bukti amplop pengiriman tabloid Indonesia Barokah disertakan, dan membawa dua orang saksi yang punya KTP serta melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah.
“Pelapor, bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran Tabloid Indonesia Barokah, ” jelasnya.
Dasar hukum yang dapat digunakan dalam pelaporan adalah Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana adalah delik biasa dan bukan delik aduan, jadi semua Warga Negara Indonesia yang melihat penyebaran tabloid Indonesia Barokah berhak untuk membuat laporan tanpa harus ada surat tugas atau surat kuasa dari Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana